Telah menceritakan kepada kami [Abu Umar Adl Dlarir] dan [Hannad bin As Sari] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ashim bin Ubaidullah] dari [Abdullah bin Amir bin Rabi'ah] dari [Bapaknya] bahwa seorang laki-laki dari bani Fazarah menikah dengan mahar dua sandal, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan pernikahannya."