Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Sa'id bin Khalid] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abdurrahman bin Utsman] bahwa seorang dokter pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai katak yang ia jadikan sebagai campuran obat. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari membunuhnya."