Khazanah Hadits

سنن النسائي — Hadits #3277

أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ وَحَدَّثَنِي أَبِي عَنْ حَجَّاجِ بْنِ حَجَّاجٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُذْهِبُ عَنِّي مَذَمَّةَ الرَّضَاعِ قَالَ غُرَّةُ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam], ia berkata; dan telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Hajjaj bin Hajjaj] dari [ayahnya], ia berkata; saya berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; apakah yang menghilangkan dariku hak karena penyusuan? Beliau bersabda: "Memberikan sahaya laki-laki atau wanita."
Sumber: سنن النسائي