Musnad Syafi'i 620: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Malik bin Maghul, dari Abu As-Safar, ia mengatakan: Ibnu Abbas berkata, “Hai manusia, perdengarkanlah kepadaku apa yang kalian katakan dan pahamilah apa yang akan kukatakan kepada kalian: Seorang budak yang dihajikan oleh tuannya, lalu ia meninggal dunia sebelum dimerdekakan, berarti ia telah menunaikan hajinya; tetapi jika ia merdeka sebelum meninggal dunia, hendaklah ia menunaikan hajinya (lagi). Dan seorang anak yang dihajikan oleh keluarganya, lalu ia meninggal dunia sebelum baligh, berarti ia telah menunaikan hajinya; tetapi jika ia telah baligh, hendaklah ia berhaji (lagi).” 620