1780. Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah s.a.w., sabdanya: "Janganlah seseorang itu memberi isyarat kepada saudaranya dengan menggunakan pedang, sebab sesungguhnya ia tidak mengetahui barangkali syaitan menusukkan apa yang di tangannya itu -pada saudaranya tadi-, sehingga menyebabkan ia terjerumus dalam lubang neraka." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Abul Qasim -yakni Nabi Muhammad s.a.w.- bersabda: "Barangsiapa yang berisyarat kepada saudaranya dengan menggunakan besi, maka sesungguhnya para malaikat melaknatinya sehingga ia melemparkannya, sekalipun yang diberi isyarat itu adalah saudara seayah dan seibu." Sabdanya s.a.w.: Yanzi'a, ditulis dengan 'ain muhmalah serta kasrahnya zai, ada pula yang dengan ghain mu'jamah serta fathah-nya zai, maknanya berdekatan. Dengan 'ain muhmalah artinya melempar dan dengan mu'jamah artinya melempar dan merusak asal kata annaz'u itu artinya ialah menusuk dan merusak.
1781. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau pedang itu diberikan -atau diterima- dalam keadaan terhunus." Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan.