336 - باب تحريم صوم المرأة تطوعًا وزوجها حاضر إِلاَّ بإذنه
1750 - وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ رسُولَ الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإذْنِهِ، وَلاَ تَأذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإذْنِهِ» متفق عَلَيْهِ.
Bab 336. Haramnya Seorang Istri Mengerjakan Puasa Sunnah Di Waktu Suaminya Ada Di Rumah, Melainkan Dengan Izin Suaminya Itu
1747. Dari Abu Hurairah r.a. bahwsanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak halallah bagi seorang istri kalau ia berpuasa, sedangkan suaminya menyaksikan -yakni ada di rumah- melainkan dengan izin suaminya tersebut. Juga tidaklah dianggap sudah mendapat izin kalau ia dalam rumah suaminya itu, kecuali izin suaminya sendiri." (Muttafaq 'alaih)