Hadits 299
299 - باب كراهة المشي في نعل واحدة أو خف واحد لغير عذر وكراهة لبس النعل والخف قائمًا لغير عذر 1649 - عن أبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ رسُولَ الله - صلى الله عليه وسلم - قال: «لاَ يَمْشِ أحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ، لِيَنْعَلْهُمَا جَمِيعًا، أو لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا». وفي رواية: «أو لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا». متفق عليه. 1650 - وعنه، قال: سمعت رسولَ الله - صلى الله عليه وسلم - يقول: «إذا انْقَطَعَ شِسْعُ نَعْلِ أَحَدِكمْ، فَلاَ يَمْشِ في الأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا». رواهُ مسلم. 1651 - وعن جابر - رضي الله عنه: أنَّ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ قَائِمًا. رواه أبو داود بإسناد حسن.

Bab 299. Makruhnya Berjalan Dengan Mengenakan Sebuah Terompah Saja -Hanya Sebelah Sandal- Atau Sebuah -Sebelah Saja- Sepatu Khuf Tanpa Adanya Uzur Dan Makruhnya Mengenakan Terompah -Sandal- Atau Sepatu Khuf Sambil Berdiri Tanpa Uzur

 

 

1646. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah seorang diantara engkau semua itu berjalan dengan mengenakan sebuah terompah -sandal- saja. Hendaklah kedua-duanya itu dikenakan semua atau hendaklah dilepaskan sajalah semuanya." Dalam riwayat lain disebutkan: "Atau hendaklah ditanggalkan saja keduanya itu -misalnya di waktu yang satu putus dan lain-lain-." (Muttafaq 'alaih)

 

1647. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau tali terompah -sandal- seseorang diantara engkau semua putus, maka janganlah berjalan pada yang satunya -yang tidak putus- sehingga ia membetulkan keduanya itu." (Riwayat Muslim)

 

1648. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang kalau seorang itu mengenakan terompah -sandal- nya sambil berdiri. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan.


📚 Riyadhus Shalihin
⭐ Shahih