Abu Muhammad berkata: "Aku pernah membaca riwayat [Zaid bin Yahya] dari [Malik], ia berkata: 'Aku pernah bertanya kepadanya tentang seorang wanita yang suci (dari haidnya) setelah ashr', ia menjawab: 'Ia harus mengerjakan shalat dhuhur dan ashr', aku bertanya: 'Bagaimana jika sucinya ketika hampir terbenam matahari? ', ia menjawab: 'Ia harus mengerjakan shalat ashr (saja) tidak perlu shalat dhuhur, kalau sekiranya ia belum suci hingga terbenam matahari, maka tidak ada kewajiban atasnya (shalat) ' ". Abdullah pernah ditanya: "Apakah kamu mengambil pendapat itu?", ia menjawab: "Tidak".