Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isa Al Hannath] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Umar] membagi harta warisan kepada kakek bersama satu saudara laki-laki dan dua saudara laki-laki. Jika lebih dari dua orang bersaudara, Umar memberi kakek sepertiga. Umar juga memberi seperenam kepada kakek ketika bersama anak.