Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Husain bin Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abbas] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Apabila budak wanita milik seorang laki-laki telah melahirkan (anak) darinya, maka budak tersebut merdeka setelah meninggalnya laki-laki tersebut."