Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] dari [Malik] dengan membacakan riwayat, dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Rafi'] mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berhutang seekor unta muda. Lalu unta sedekah datang kepada balaiu. Abu Rafi' berkata; kemudian beliau memerintah aku (mengambil unta tersebut) untuk kubayarkan kepada orang tersebut. aku berkata; "Aku tidak mendapatkan kecuali unta pilihan yang berumur tujuh tahun." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikan kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik orang adalah orang yang paling baik dalam membayar (hutang)." Abdullah berkata; "Hal ini menguatkan pendapat orang yang mengatakan bolehnya (hutang) hewan dibayar dengan hewan."