Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua macam transaksi jual beli dan dua pakaian yaitu jual beli dengan system munabadzah dan mulamasah." Abdullah mengatakan; munabadzah yaitu seseorang melempar barang kepada orang lain, begitu sebaliknya, orang tersebut ganti melempar barang kepada orang pertama." Abdullah berkata; "Hal ini biasa di lakukan pada zaman jahiliyah."