Khazanah Hadits

مسند أحمد — Hadits #922

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سُئِلَ عَنْ الْوَتْرِ أَوَاجِبٌ هُوَ قَالَ أَمَّا كَالْفَرِيضَةِ فَلَا وَلَكِنَّهَا سُنَّةٌ صَنَعَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ حَتَّى مَضَوْا عَلَى ذَلِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dhamrah] dari [Ali Radhiallah 'anhu], menuturkan; bahwa dia ditanya tentang shalat witir, apakah hukumnya wajib, maka dia menjawab; "Dia tidak sebagaiman shalat wajib, namun itu hanyalah sunnah yang telah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya sampai mereka terbiasa melakukannya."
Sumber: مسند أحمد