Khazanah Hadits
مسند أحمد — Hadits #776
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي الطَّحَّانَ حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْفَعَ الرَّجُلُ صَوْتَهُ بِالْقُرْآنِ قَبْلَ الْعَتَمَةِ وَبَعْدَهَا يُغَلِّطُ أَصْحَابَهُ فِي الصَّلَاةِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ath Thahhan] Telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang mengeraskan suaranya dalam membaca Al Qur'an sebelum waktu isya dan setelahnya karena dapat mengganggu saudaranya yang shalat."