Khazanah Hadits

مسند أحمد — Hadits #6173

حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَبِيتُ بِذِي طُوًى فَإِذَا أَصْبَحَ اغْتَسَلَ وَأَمَرَ مَنْ مَعَهُ أَنْ يَغْتَسِلُوا وَيَدْخُلُ مِنْ الْعُلْيَا فَإِذَا خَرَجَ خَرَجَ مِنْ السُّفْلَى وَيَزْعُمُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Abdullah] dari [Nafi'] dia berkata; Ibnu Umar bermalam di Dzu Thuwa, dan ketika pagi hari dia mandi dan menyuruh siapa saja bersamanya. Kemudian dia masuk melewati dataran tinggi dan jika hendak keluar maka ia keluar dari dataran rendah. Dan [Ibnu Umar] beranggapan bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam melakukan hal itu.
Sumber: مسند أحمد