Khazanah Hadits
مسند أحمد — Hadits #6126
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ فَاسْتَثْنَى فَإِنْ شَاءَ مَضَى وَإِنْ شَاءَ رَجَعَ غَيْرَ حَنِثٍ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] telah menceritakan kepadaku [bapakku], telah menceritakan kepada kami [Ayub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah kemudian ia mengucapkan insya allah, jika ia mau hendaklah menepatinya dan jika tidak, boleh mengurungkannya dan tidak dosa."