Khazanah Hadits
مسند أحمد — Hadits #6031
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah berkata, [Sulaiman bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam menetapkan bahwa perwalian budak adalah bagi yang membebaskannya.