Khazanah Hadits
مسند أحمد — Hadits #5812
حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ ثَالِثِهِمَا وَلَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad yakni Ibnu Zaid] dari [Ayub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Jangan dua orang saling berbisik tanpa mengajak yang ketiga, dan jangan seseorang menyuruh lainnya berdiri dari tempat duduknya kemudian dipergunakan sebagai tempat duduknya."