Khazanah Hadits
مسند أحمد — Hadits #5784
حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى إِذَا كَانَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ أَنْ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang tiga orang berkumpul, lalu dua orang berbisik-bisik, dan tidak mengikutsertakan yang ketiga.