Khazanah Hadits

مسند أحمد — Hadits #5781

حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَّعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى { مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ }

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Abdullah], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam membakar dan menebang pohon kurma Bani Nadlir yang berlokasi di Buwairah. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat: "Apa saya yang kamu tebang dari pohon kurma milik orang-orang kafir atau yang kamu biarkan tumbuh di atas batangnya, maka semua itu adalah karena izin Allah, dan Dialah yang berhak untuk menghinakan orang-orang fasik."
Sumber: مسند أحمد