Khazanah Hadits

مسند أحمد — Hadits #5765

حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَيُّمَا مَمْلُوكٍ كَانَ بَيْنَ شَرِيكَيْنِ فَأَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ فَإِنَّهُ يُقَامُ فِي مَالِ الَّذِي أَعْتَقَ قِيمَةَ عَدْلٍ فَيُعْتِقُ إِنْ بَلَغَ ذَلِكَ مَالَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dia berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Seorang budak yang dimiliki dua orang, kemudian salah satu dari keduanya membebaskan bagiannya, maka sisa pembebasannya dibebankan kepada yang membebaskan dan dihitung secara adil, lalu ia memerdekakannya, jika hartanya mencukupi."
Sumber: مسند أحمد