Khazanah Hadits
مسند أحمد — Hadits #5722
حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Sa'id bin Harits] dia mendengar [Abdullah bin Umar], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Nadzar tidak bisa mengajukan sesuatu dan tidak pula mengakhirkannya. Dan sesuatu yang dikeluarkan dengan Nadzar, hanya dari orang-orang bakhil semata."