Khazanah Hadits
مسند أحمد — Hadits #5717
حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ الْمَدَائِنِيُّ أَخْبَرَنَا مُبَارَكُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا حَدَّثَهُ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Al-Mada`iny] telah mengabarkan kepada kami [Mubarak bin Fadlalah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar Radliyallahu'anhuma] dia menceritakan kepadanya; Rasulullah melarang Qaza' (memangkas sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya).