Khazanah Hadits

مسند أحمد — Hadits #5674

حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ رَاكِبًا وَسَائِرَ ذَلِكَ مَاشِيًا وَيُخْبِرُهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar], dia melempar jumrah pada hari kurban dengan menunggangi Unta, dan melempar sisa jumrah yang lain dengan berjalan, dan ia mengabarkan kepada mereka bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam melakukan hal itu.
Sumber: مسند أحمد