Khazanah Hadits

مسند أحمد — Hadits #5509

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ قَالَ حَمَّادٌ تَفْسِيرُهُ أَنْ يُحْلَقَ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكَ مِنْهُ ذُؤَابَةٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Ayub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Raulullah Shallallahu'alaihi wasallam. melarang Qaza'. Hammad berkata, "Penjelasannya yaitu, memangkas sebagian rambut anak kemudian menyisakan sebagian yang lain."
Sumber: مسند أحمد