Khazanah Hadits

مسند أحمد — Hadits #5500

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ قَالَ كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَرْمُلُ مِنْ الْحَجَرِ إِلَى الْحَجَرِ وَيُخْبِرُنَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ فَذَكَرُوا لِنَافِعٍ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ قَالَ مَا كَانَ يَمْشِي إِلَّا حِينَ يُرِيدُ أَنْ يَسْتَلِمَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Ahdlor] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dia berkata, [Abdullah bin Umar] berlari-lari kecil saat menuju atau meninggalkan hajar aswad, dan dia mengabarkan kami bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam melakukan hal itu. Ubaidullah berkata: Lalu mereka menuturkan kepada Nafi' bahwa Ibnu Umar berjalan di antara dua rukun yamani. Nafi' berkata: dia tidak berjalan kecuali ketika ingin beristilam.
Sumber: مسند أحمد