Khazanah Hadits

مسند أحمد — Hadits #5289

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ وَأَبُو سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ قَالَ عَبْدُ الصَّمَدِ وَهُوَ الرُّقْعَةُ فِي الرَّأْسِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] dan [Abu Sa'id] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinaar] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang Al-Qaza' kepala. Abdush Shamad berkata, bahwa (Al-Qaza') adalah mencukur sebagian rambut di kepala, dan membiarkan bagian lain tumbuh panjang.
Sumber: مسند أحمد