Khazanah Hadits
مسند أحمد — Hadits #5155
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ فِي النَّفَلِ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِلرَّجُلِ سَهْمًا
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Akhdlor] telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi nafl yaitu bagi pasukan berkuda dua bagian sedangkan untuk pasukan pejalan kaki adalah satu bagian.