Khazanah Hadits
مسند أحمد — Hadits #5060
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِأُمِّهِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa ada seorang suami melakukan li'an (sumpah) terhadap isterinya dan mengingkari anak yang dikandungnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan di antara keduanya dan menyandarkan nasab si anak kepada ibunya."