Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah dikawinkan, maka buahnya adalah milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya."