Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan muzabanah. Muzabanah adalah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran tertentu dan anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu."