Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari ['Alqamah] dari [Razin Al Ahmari] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya tiga kali kemudian wanita itu dinikahi oleh laki-laki lain, laki-laki tersebut kemudian menutup pintu rumahnya, melepas baju yang menutupi badannya dan membuka tutup kepalanya kemudian dia menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Apakah ia halal untuk dinikahi oleh suami pertama?" Beliau menjawab: "Tidak, hingga ia merasakan nikmatnya bercinta (bersetubuh) dengannya." Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Razin] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Saat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan orang banyak, seorang laki-laki bertanya tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya sebanyak tiga kali… lalu ia menyebutkan hadis."