Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Firas] dari [Abu Shalih] dari [Zadzan] bahwa [Ibnu Umar] membebaskan budaknya seraya berkata, "Apa yang aku lakukan ini tidaklah melebihi dari ini -seraya mengambil segenggam tanah-, aku mendengar Rasulullah bersabda: "Barangsiapa menampar atau memukul budaknya, maka kafarahnya adalah memerdekakannya."